HASIL ANALISIS PENYEIMBANGAN DEMOKRASI DENGAN HUKUM

           Indonesia sebagai negara demokrasi yang artinya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sepertinya sudah tidak lagi berlaku. Tujuan demokrasipun perlahan-lahan sudah mulai dilupakan dan terbengkalai. Sudah banyak penyalahgunaan pada demokrasi ini. Yaitu ditandai dengan maraknya penyalahgunaan jabatan. Rakyat seperti tidak ada peranannya lagi. Apalagi dalam segi mengemukakan pendapat. Hampir semua pendapat dari rakyat disepelekan hingga membuat makna demokrasi ini rusak dan berubah dengan kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah.
            Padahal pada kenyataannya untuk mencapai suatu tujuan atau cita-cita bersama, harus berlandaskan dengan kebersamaan. Salah satunya dengan cara musyawarah mufakat bersama agar semua pihak bisa menyetujui apa yang menjadi final keputusan negara berdasar kesepakatan bersama yang sudah dilaksanakan.
            Sebagai negara demokrasi sudah sepantasnya pemerintah menghargai rakyatnya. Sesuai dengan hukum yang berlaku dan pengertian dari demokrasi tersendiri. Rakyat juga mempunyai hak untuk berpendapat yang sepatutnya dihargai dan didengarkan dahulu.

            Kesetaraan antara hukum dan demokrasi sudah seperti dua gambar mata uang yang tak bisa dipisahkan. Apabila negara demokrasi tanpa hukum sudahlah pasti negara ini akan menimbulkan kehidupan yang tidak sehat lagi. Begitupun sebaliknya apabila hukum tanpa demokrasi. Karena kembali lagi pada semula. Segala sesuatu harus berdasar pada kekuasaan rakyat. Bukan kekuasaan pemerintah. Karena itu, demokrasi harus disimpan atau ditata dengan seimbang dengan penegakan hukum sehingga kebebasan individu bisa berjalan secara baik antara satu dengan yang lainnya.
            Demokrasi sesungguhnya bisa terwujud apabila tersedia dua syarat. Yang pertama, adanya kesadaran dan kemauan untuk menghormati hak-hak asasi manusia. Khususnya untuk pemimpin-pemimpin rakyat dan pemerintahan. Yang kedua, suatu struktur pemerintah yang tidak monolitik.
            Penegakan hukum sangat diperlukan untuk menjadikan demokrasi menjadi sistem politik yang produktif bagi perbaikan. Harus diakui bahwa demokrasi bukan sistem politik yang sempurna. Demokrasi juga mengandung berbagai cacat bawaan yang salah satu cara mengatasinya adalah menegakkan supresimasi hukum. Jika kebebasan yang luas kepada setiap warga negara berpotensi melahirkan anarki, maka kekuasaan yang besar bagi para penyelenggara negara, karena legitimasi yang sangat kuat dari rakyat yang memilih mereka secara langsung berpotensi melahirkan penyelewengan kekuasaan. Secara fakta itu telah terjadi dalam berbagai bentuk praktik korupsi, bahkan di antaranya dilakukan secara kolektif (berjama’ah). Dalam hal ini, penegakan hukum sangat diperlukan untuk melahirkan efek jera di kalangan penyelenggara negara yang melakukan penyelewengan kekuasaan agar praktik tersebut tidak berulang, baik oleh yang sebelumnya pernah melakukan maupun yang lain.
            Agar penegakan hukum bernilai produktif bagi perbaikan negara, maka pembangunan hukum dalam negara demokrasi harus didasarkan kepada konstitusi negara. Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana amanat Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, yakni tata kehidupan negara yang dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Karena itu, seluruh hukum di Indonesia tidak boleh keluar dari kerangka tujuan tersebut. Dengan demikian, walaupun hukum adalah produk politik, tetapi produk tersebut harus selaras dengan cita-cita konstitusi negara. Dan hukum itulah yang kemudian harus dijadikan sebagai penentu segalanya dalam penyelenggaraan negara.
            Demokrasi yang diseiring-sejalankan dengan penegakan hukum akan menyebabkan kekuasaan terbebas dari absolutisme. Berdasarkan fakta konkret, absolutisme kekuasaan menyebabkan pemiliknya melakukan penyelewengan.

            Terdapat berbagai indikator penegakan hukum dalam sebuah negara. Salah satu indikator terpenting adalah tingkat korupsi. Kecenderungan korupsi, terutama pada penguasa, membuat penegakan hukum menjadi sebuah keniscayaan. Penegakan hukum yang menimbulkan efek jera, sehingga yang melakukannya tidak berani lagi untuk mengulangi tindakan korupsi akan menyebabkan negara relatif  bersih. Namun, jika hukum tidak ditegakkan, atau ditegakkan tetapi hanya pada kalangan tertentu yang lemah, maka praktik korupsi akan semakin membudaya. Penegakan hukum yang adil untuk semua itulah yang akan mengantarkan Indonesia menjadi negara yang bermartabat.

0 komentar:

Posting Komentar