Indonesia
sebagai negara demokrasi yang artinya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
sepertinya sudah tidak lagi berlaku. Tujuan demokrasipun perlahan-lahan sudah
mulai dilupakan dan terbengkalai. Sudah banyak penyalahgunaan pada demokrasi
ini. Yaitu ditandai dengan maraknya penyalahgunaan jabatan. Rakyat seperti
tidak ada peranannya lagi. Apalagi dalam segi mengemukakan pendapat. Hampir
semua pendapat dari rakyat disepelekan hingga membuat makna demokrasi ini rusak
dan berubah dengan kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah.
Padahal pada kenyataannya untuk
mencapai suatu tujuan atau cita-cita bersama, harus berlandaskan dengan
kebersamaan. Salah satunya dengan cara musyawarah mufakat bersama agar semua
pihak bisa menyetujui apa yang menjadi final keputusan negara berdasar
kesepakatan bersama yang sudah dilaksanakan.
Sebagai negara demokrasi sudah
sepantasnya pemerintah menghargai rakyatnya. Sesuai dengan hukum yang berlaku
dan pengertian dari demokrasi tersendiri. Rakyat juga mempunyai hak untuk
berpendapat yang sepatutnya dihargai dan didengarkan dahulu.
Kesetaraan antara hukum dan
demokrasi sudah seperti dua gambar mata uang yang tak bisa dipisahkan. Apabila
negara demokrasi tanpa hukum sudahlah pasti negara ini akan menimbulkan
kehidupan yang tidak sehat lagi. Begitupun sebaliknya apabila hukum tanpa
demokrasi. Karena kembali lagi pada semula. Segala sesuatu harus berdasar pada
kekuasaan rakyat. Bukan kekuasaan pemerintah. Karena itu, demokrasi harus
disimpan atau ditata dengan seimbang dengan penegakan hukum sehingga kebebasan
individu bisa berjalan secara baik antara satu dengan yang lainnya.
Demokrasi sesungguhnya bisa terwujud
apabila tersedia dua syarat. Yang pertama,
adanya kesadaran dan kemauan untuk menghormati hak-hak asasi manusia. Khususnya
untuk pemimpin-pemimpin rakyat dan pemerintahan. Yang kedua, suatu struktur pemerintah yang tidak monolitik.
Penegakan hukum sangat diperlukan
untuk menjadikan demokrasi menjadi sistem politik yang produktif bagi
perbaikan. Harus diakui bahwa demokrasi bukan sistem politik yang sempurna.
Demokrasi juga mengandung berbagai cacat bawaan yang salah satu cara
mengatasinya adalah menegakkan supresimasi hukum. Jika kebebasan yang luas
kepada setiap warga negara berpotensi melahirkan anarki, maka kekuasaan yang
besar bagi para penyelenggara negara, karena legitimasi yang sangat kuat dari
rakyat yang memilih mereka secara langsung berpotensi melahirkan penyelewengan
kekuasaan. Secara fakta itu telah terjadi dalam berbagai bentuk praktik
korupsi, bahkan di antaranya dilakukan secara kolektif (berjama’ah). Dalam hal
ini, penegakan hukum sangat diperlukan untuk melahirkan efek jera di kalangan
penyelenggara negara yang melakukan penyelewengan kekuasaan agar praktik
tersebut tidak berulang, baik oleh yang sebelumnya pernah melakukan maupun yang
lain.
Agar penegakan hukum bernilai
produktif bagi perbaikan negara, maka pembangunan hukum dalam negara demokrasi
harus didasarkan kepada konstitusi negara. Dalam konteks Indonesia, penegakan
hukum bertujuan untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana amanat Pembukaan
UUD NKRI tahun 1945, yakni tata kehidupan negara yang dapat melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Karena itu, seluruh hukum di Indonesia tidak boleh keluar dari kerangka tujuan
tersebut. Dengan demikian, walaupun hukum adalah produk politik, tetapi produk
tersebut harus selaras dengan cita-cita konstitusi negara. Dan hukum itulah
yang kemudian harus dijadikan sebagai penentu segalanya dalam penyelenggaraan
negara.
Demokrasi yang diseiring-sejalankan
dengan penegakan hukum akan menyebabkan kekuasaan terbebas dari absolutisme.
Berdasarkan fakta konkret, absolutisme kekuasaan menyebabkan pemiliknya
melakukan penyelewengan.
Terdapat berbagai indikator
penegakan hukum dalam sebuah negara. Salah satu indikator terpenting adalah
tingkat korupsi. Kecenderungan korupsi, terutama pada penguasa, membuat
penegakan hukum menjadi sebuah keniscayaan. Penegakan hukum yang menimbulkan
efek jera, sehingga yang melakukannya tidak berani lagi untuk mengulangi
tindakan korupsi akan menyebabkan negara relatif bersih. Namun, jika
hukum tidak ditegakkan, atau ditegakkan tetapi hanya pada kalangan tertentu
yang lemah, maka praktik korupsi akan semakin membudaya. Penegakan hukum yang
adil untuk semua itulah yang akan mengantarkan Indonesia menjadi negara yang
bermartabat.
0 komentar:
Posting Komentar