- Diharamkan bagi seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita tanpa ada muhrimnya
- Dibolehkan seorang wanita shalat di masjid. Jika khawatir timbul fitnah maka dimakruhkan
- Sebagaimana shalatnya laki-laki di masjid mendapatkan pelipat gandaan pahala, demikian pula dengan shalatnya wanita di rumahnya
- Tidak wajib bagi seorang wanita menunaikan haji atau umrah, kecuali ditemani dengan muhrimnya
- Diharamkan bagi wanita untuk berziarah kubur ataupun mengiringinya
- Dibolehkan bagi wanita untuk mengecat rambutnya dengan warna apa saja, tetapi dimakruhkan menggunakan warna hitam. Dengan syarat tidak terdapat padanya unsur tipuan terhadap laki-laki yang melamarnya
- Seorang wanita wajib untuk diberikan bagiannya dari harta waris sebagaimana yang telah Alloh tetapkan untuknya
- Diwajibkan atas suami untuk menafkahi istrinya
- Seorang wanita lebih berhak mengasuh anaknya yang masih kecil selama ia belum menikah lagi.
- Tidak disunnahkan seorang wanita mengucapkan salam terlebih dahulu, terutama jika ia masih muda atau dikhawatirkan mengundang perhatian / godaan
- Disunnahkan mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak, dan memotong kuku setiap hari jum'at. Dimakruhkan membiarkannya tumbuh lebih dari empat puluh hari
- Diharamkan mencabut bulu wajah, termasuk alis mata. Nabi SAW bersabda " Alloh SWT melaknat wanita yang mencabut bulu wajahnya atau yang minta di cabut bulu wajahnya "
- Diharamkan bagi wanita berkabung lebih dari tiga hari atas meninggalnya seseorang, kecuali wafatnya suami
- Diharamkan seorang wanita memotong rambut kepalanya jika tidak dalam keadaan darurat. Diperbolehkan memotong rambut dengan syarat tidak menyerupai laki-laki
- Diharamkan memakai pakaian yang terdapat gambar manusia atau hewan
- Seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya
- Diharamkan atas wanita memakai wangi-wangian jika ia tau bahwa ia akan melewati laki-laki yang bukan muhrimnya
- Wajib bagi seorang wanita untuk mentaati suaminya dalam hal kebaikan, terutama bila di ajak berhubungan intim
- Diharamkan bagi seorang wanita minta diceraikan suaminya tanpa ada sebab
- Diharamkan atas wanita menyambung rambutnya dengan rambut lain ( memakai konde/sanggul ) ataupun mentato sebagian dari tubuhnya
- Wajib bagi seorang wanita jika keluar rumah untuk menutupi badannya dengan jilbab yang memenuhi syarat-syarat berikut :
- meliputi seluruh tubuh
- pada dasarnya hijab tersebut bukan perhiasan
- harus tebal, tidak tembus pandang
- harus lebar, tidak sempit
- tidak memakai parfum
- tidak menyerupai pakaian laki-laki
- tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- bukan termasuk pakaian yang mengundang perhatian
- Aurat wanita terhadap orang lain terbagi menjadi tiga :
- suami : ia boleh melihat aurat istrinya sekehendaknya
- para wanita dan mereka yang mempunyai hubungan muhrim dengannya : diperbolehkan melihat apa yang bisa tampak seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan, dll
- laki-laki lain tidak boleh melihat sedikitpun darinya, kecuali bila diperlukan seperti untuk melamar, pengobatan, dll
sumber : buku tafsir Al-'usyr Al-akhir dari Al-qur'an al karim.
0 komentar:
Posting Komentar