BEBERAPA HUKUM YANG TERKAIT DENGAN KEWANITAAN

  • Diharamkan bagi seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita tanpa ada muhrimnya
  • Dibolehkan seorang wanita shalat di masjid. Jika khawatir timbul fitnah maka dimakruhkan
  • Sebagaimana shalatnya laki-laki di masjid mendapatkan pelipat gandaan pahala, demikian pula dengan shalatnya wanita di rumahnya
  • Tidak wajib bagi seorang wanita menunaikan haji atau umrah, kecuali ditemani dengan muhrimnya
  • Diharamkan bagi wanita untuk berziarah kubur ataupun mengiringinya
  • Dibolehkan bagi wanita untuk mengecat rambutnya dengan warna apa saja, tetapi dimakruhkan menggunakan warna hitam. Dengan syarat tidak terdapat padanya unsur tipuan terhadap laki-laki yang melamarnya
  • Seorang wanita wajib untuk diberikan bagiannya dari harta waris sebagaimana yang telah Alloh tetapkan untuknya
  • Diwajibkan atas suami untuk menafkahi istrinya
  • Seorang wanita lebih berhak mengasuh anaknya yang masih kecil selama ia belum menikah lagi.
  • Tidak disunnahkan seorang wanita mengucapkan salam terlebih dahulu, terutama jika ia masih muda atau dikhawatirkan mengundang perhatian / godaan
  • Disunnahkan mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak, dan memotong kuku setiap hari jum'at. Dimakruhkan membiarkannya tumbuh lebih dari empat puluh hari
  • Diharamkan mencabut bulu wajah, termasuk alis mata. Nabi SAW bersabda " Alloh SWT melaknat wanita yang mencabut bulu wajahnya atau yang minta di cabut bulu wajahnya "
  • Diharamkan bagi wanita berkabung lebih dari tiga hari atas meninggalnya seseorang, kecuali wafatnya suami
  • Diharamkan seorang wanita memotong rambut kepalanya jika tidak dalam keadaan darurat. Diperbolehkan memotong rambut dengan syarat tidak menyerupai laki-laki
  • Diharamkan memakai pakaian yang terdapat gambar manusia atau hewan
  • Seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya
  • Diharamkan atas wanita memakai wangi-wangian jika ia tau bahwa ia akan melewati laki-laki yang bukan muhrimnya
  • Wajib bagi seorang wanita untuk mentaati suaminya dalam hal kebaikan, terutama bila di ajak berhubungan intim
  • Diharamkan bagi seorang wanita minta diceraikan suaminya tanpa ada sebab
  • Diharamkan atas wanita menyambung rambutnya dengan rambut lain ( memakai konde/sanggul ) ataupun mentato sebagian dari tubuhnya
  • Wajib bagi seorang wanita jika keluar rumah untuk menutupi badannya dengan jilbab yang memenuhi syarat-syarat berikut :
  1. meliputi seluruh tubuh
  2. pada dasarnya hijab tersebut bukan perhiasan
  3. harus tebal, tidak tembus pandang
  4. harus lebar, tidak sempit
  5. tidak memakai parfum
  6. tidak menyerupai pakaian laki-laki
  7. tidak menyerupai pakaian wanita kafir
  8. bukan termasuk pakaian yang mengundang perhatian
  • Aurat wanita terhadap orang lain terbagi menjadi tiga :
  1. suami : ia boleh melihat aurat istrinya sekehendaknya
  2. para wanita dan mereka yang mempunyai hubungan muhrim dengannya : diperbolehkan melihat apa yang bisa tampak seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan, dll
  3. laki-laki lain tidak boleh melihat sedikitpun darinya, kecuali bila diperlukan seperti untuk melamar, pengobatan, dll

sumber : buku tafsir Al-'usyr Al-akhir dari Al-qur'an al karim.

0 komentar:

Posting Komentar