Indonesia
sebagai negara demokrasi yang artinya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
sepertinya sudah tidak lagi berlaku. Tujuan demokrasipun perlahan-lahan sudah
mulai dilupakan dan terbengkalai. Sudah banyak penyalahgunaan pada demokrasi
ini. Yaitu ditandai dengan maraknya penyalahgunaan jabatan. Rakyat seperti
tidak ada peranannya lagi. Apalagi dalam segi mengemukakan pendapat. Hampir
semua pendapat dari rakyat disepelekan hingga membuat makna demokrasi ini rusak
dan berubah dengan kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah.
Padahal pada kenyataannya untuk
mencapai suatu tujuan atau cita-cita bersama, harus berlandaskan dengan
kebersamaan. Salah satunya dengan cara musyawarah mufakat bersama agar semua
pihak bisa menyetujui apa yang menjadi final keputusan negara berdasar
kesepakatan bersama yang sudah dilaksanakan.
Sebagai negara demokrasi sudah
sepantasnya pemerintah menghargai rakyatnya. Sesuai dengan hukum yang berlaku
dan pengertian dari demokrasi tersendiri. Rakyat juga mempunyai hak untuk
berpendapat yang sepatutnya dihargai dan didengarkan dahulu.