HASIL ANALISIS PENYEIMBANGAN DEMOKRASI DENGAN HUKUM

           Indonesia sebagai negara demokrasi yang artinya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sepertinya sudah tidak lagi berlaku. Tujuan demokrasipun perlahan-lahan sudah mulai dilupakan dan terbengkalai. Sudah banyak penyalahgunaan pada demokrasi ini. Yaitu ditandai dengan maraknya penyalahgunaan jabatan. Rakyat seperti tidak ada peranannya lagi. Apalagi dalam segi mengemukakan pendapat. Hampir semua pendapat dari rakyat disepelekan hingga membuat makna demokrasi ini rusak dan berubah dengan kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah.
            Padahal pada kenyataannya untuk mencapai suatu tujuan atau cita-cita bersama, harus berlandaskan dengan kebersamaan. Salah satunya dengan cara musyawarah mufakat bersama agar semua pihak bisa menyetujui apa yang menjadi final keputusan negara berdasar kesepakatan bersama yang sudah dilaksanakan.
            Sebagai negara demokrasi sudah sepantasnya pemerintah menghargai rakyatnya. Sesuai dengan hukum yang berlaku dan pengertian dari demokrasi tersendiri. Rakyat juga mempunyai hak untuk berpendapat yang sepatutnya dihargai dan didengarkan dahulu.